UKT itu Apa sih?

Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut dengan UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester. UKT sendiri dibagi ke dalam 5 kelompok. Bagi calon mahasiswa baru Universitas Diponegoro tahun akademik 2013/2014 yang orang tua atau  penanggung biaya    yang    mampu secara ekonomi  dikenakan UKT pada  kelompok V (lima) Sedangkan bagi  yang tidak mampu secara ekonomi  dapat dikenakan UKT pada kelompok lainnya.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlakukan di Universitas Diponegoro  dan Perguruan  Tinggi  Negeri Lainnya di Indonesia  adalah kebijakan yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. Penetapan uang kuliah tunggal memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi.

Undip dalam menetapkan biaya UKT didasarkan pada kebutuhan komponen biaya yang diperlukan selama mahasiswa belajar dalam 8 Semester. besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga mengikuti besar kecilnya kebutuhan seperti biaya praktikum di masing-masing program studi.
Prodi Matematika, Manajemen dan Akuntansi di Undip maksimal 7,5 juta. Sedangkan untuk Prodi Pertanian dan Peternakan maksimal 5 juta, FIB maksimal 5,5 juta, Fisip maksimal 6. 250.000. Berkaitan dengan UKT ini Undip memberikan kemungkinan untuk pembayaran biaya Rp. 0,- terutama bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, tentunya dengan dibuktikan data dan persyaratan  dari pihak yang berwenang, disinilah letak kelebihan UKT, dimana prinsip subsidi silang UKT yang didasarkan pada kondisi sosial ekonomi orang tua / wali mahasiswa.

Dalam beberapa kesempatan Rektor Undip Prof.Sudharto P Hadi mengatakan bahwa penetapan uang kuliah tunggal memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi seperi Praktikum, KKN dan Wisuda

Prinsip subsidi silang UKT adalah pada jenjang UKT yang didasarkan atas kondisi sosial ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Sedangkan pada sistem lama, subsidi silang didasarkan pada jalur masuk. Padahal pada jalur SNMPTN tidak semua mahasiswa adalah tidak mampu. Demikian juga pada jalur SBMPTN dan UM, tidak semua mahasiswa adalah dari kalangan ekonomi kuat.

Pemberlakuan UKT di Undip benar-benar menjunjung tinggi rasa keadilan, silahkan bagi yang tidak mampu untuk mengisi pengajuan pembayaran nilai UKT diluar kategori V, tetapi semuanya harus diisi dengan jujur dan benar dan itu bisa dilakukan dengan sistem  secara On Line oleh wali calon mahasiswa

"Memanipulasi data sosial ekonomi untuk  mendapatkan  UKT yang murah sesungguhnya memakan hak orang miskin, pendidikan harus didasari kejujuran karena memanipulasi berarti mengajarkan kepada anaknya untuk dari awal tidak jujur. Saya berharap para orang tua dan wali mahasiswa yang mampu tidak merasa keberatan untuk membiayai anaknya menimba ilmu di Undip, karena itu amanah” jelas Rektor

"Para mahasiswa yang sengaja memalsukan atau diketahui memalsukan data akademik dan kondisi sosial ekonomi demi mendapatkan bidik misi dan UKT yang rendah akandibatalkan kelulusannya" ujarnya.
#Sumber : Undip.ac.id

Post a Comment

Previous Post Next Post