Kuota SNMPTN Berkurang 10%


Hasil gambar untuk ptn

Pemerintah menetapkan kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2017 sebesar 30% dari total daya tampung pada setiap program studi. Jumlah tersebut berkurang 10% ketimbang kuota tahun lalu. Kendati demikian, setiap rektor diberikan kewenangan penuh untuk menambah persentasenya sesuai dengan kekhasan masing-masing kampusnya.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, 30% adalah batas bawah yang harus dipenuhi PTN. Jumlah tersebut sama dengan batas bawah untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Negeri (SBMPTN).
“Dan untuk kuota maksimal seleksi mandiri, atau kampus sering menyebut ujian mandiri adalah 10 persen,” ujar Nasir saat meluncurkan secara resmi dimulainya kegiatan SNMPTN-SBMPTN, di Auditorium Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017.
Ia menjelaskan, dengan komposisi 30:30:10, berarti ada 10% kuoata tersisa untuk menggenapkan 100% kuota. Menurut dia, 10% kuota yang tersisa itu tak boleh dialokasikan pada ujian mandiri.
“Jadi silakan rektor memilih, 10 persen sisa itu mau ditambahkkan ke SNMPTN atau SBMPTN. Atau mungkin seperti ITB yang tahun lalu tak memakai ujian mandiri, itu boleh,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap kampus diperbolehkan untuk tidak menggelar ujian mandiri yang kuotanya maksimal sebesar 10%. Namun, kuota SNMPTN-SBMPTN tak boleh kurang dari 30%

Post a Comment

Previous Post Next Post