Apa sih bedanya UKT dan BKT?

BIAYA KULIAH TUNGGAL (BKT)
Untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, pada tahun 2013 lalu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 55 tahun 2013 menetapkan besarnya biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN). Namun tahukah Anda, apa sesungguhnya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal itu?
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi. Perhitungan biaya kuliah tunggal ini didasarkan pada biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) setelah dikurangi biaya non-operasional dan biaya rutin.
Biaya langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Sementara, biaya tidak langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan manajerial, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Dengan demikian, untuk menentukan biaya kuliah tunggal di suatu universitas, bisa menggunakan rumus BKT = C x K1 x K2 x K3, dengan penjelasan:
C adalah biaya kuliah tunggal basis yang dihitung dari data yang ada di PTN.
    K1 adalah indeks program studi.
    K2 adalah indeks mutu perguruan tinggi.
    K3 adalah indeks kemahalan wilayah.
Biaya kuliah tunggal ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah. Kemudian, setelah dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah, maka ditetapkanlah uang kuliah tunggal yang besarannya juga tergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Dengan adanya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal ini, maka perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma mulai tahun ajaran 2013-2014. Perguruan tinggi negeri bisa memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa S1 maupun program Diploma maksimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru.
Berikut contoh-contoh biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di Peraturan Mendikbud.
Fakultas Kedokteran UGM, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp. 15.232.803, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp. 500.000 – Rp. 14.500.000.
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp. 15.232.000, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp. 0 – Rp. 500.000 hingga Rp4.000.001 - Rp7.500.000.
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp8.936.576, sedangkan uang kuliah tunggal per semester antara Rp. 500.000 – Rp. 7.500.000.


UKT (UANG KULIAH TUNGGAL)
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI agar perguruan tinggi Negeri di Indonesia :
1.   Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
2.  Menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

UKT (Uang Kuliah Tunggal), adalah sebuah sistem baru Tarif biaya kuliah. UKT ini adalah kebijakan yang diinstruksikan oleh Dirjen DIKTI untuk diberlakukan di seluruh Universitas Negeri di Indonesia. Dalam sistem UKT ini mahasiswa baru tidak akan dipungut biaya uang pangkal (SPL) sebagaimana halnya yang ditahun-tahun sebelumnya yang berkisar antara 4 sampai 15 juta.
Mekanisme pembayaran biaya kuliahnya pun berbeda, dalam sistem UKT ini biaya kuliah seorang mahasiswa selama 4 tahun (8 semester) akan diakumulasi dan ditotal kemudian dibagi 8 semester, hasil dari pembagian tersebut yang nantinya harus dibayarkan oleh mahasiswa.
Contoh saja, semisal akumulasi total biaya kuliah selama 4 tahun adalah 40 juta, maka 40 juta dibagi 8 semester sehingga jatuhlah pada angka 5 juta dan 5 juta inilah yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa disetiap semesternya. Dan kebijakan UKT ini juga nantinya akan memungkinkan adanya perbedaan biaya kuliah antara satu fakultas dengan fakultas yang lain, hal itu dikarenakan kebutuhan dari masing-masing fakultas atau jurusan berbeda, seperti yang diberlakukan di kampus Universitas Tanjungpura (Untan),  untuk kelompok teknik biaya kuliah tiap semester pada masing-masing program studi berbeda yang berkisar antara Rp. 2 juta - Rp. 7 juta, kemudian untuk kelompok sains, kerajinan, pendidikan, ekonomi dan olahraga sebesar 3 juta, sedangkan untuk kelompok sosial 2,6 juta.

Dari surat edaran tersebut sangat tegas disampaikan bahwa Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia sejak tahun ajaran 2013/2014. Kebijakan UKT ini di beberapa universitas berlaku, contoh di Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Jendral Soedirman, Universitas Gajah Mada dan beberapa universitas lain di Indonesia.  Begitu juga dengan Universitas Tanjungpura yang telah memberlakukan kebijakan tersebut bagi mahasiswa baru angkatan 2013. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah masih banyak sekali mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang belum memahami atau sama sekali belum mengetahui apa sejatinya UKT.

Bagaimana dengan UKT UNTAN (UNIVERSITAS TANJUNGPURA)?

Mungkin di  Untan juga tidak akan jauh berbeda dengan universitas di Jawa, karena memang UNTAN dan beberapa universitas negeri lainnya banyak memiliki kesamaan.  Sistem UKT yang diberlakukan di UNTAN  tidak ada uang pangkal, namun disetiap semesternya masing-masing mahasiswa akan dipungut biaya SPP per semester ditambah dengan harga per SKS yang diambil. Anggaplah SPP tiap semester sebesar 700 ribu, jumlah komulatif kurikulum SKS, kemudian SKS yang diambil 148 SKS, harga per SKS 100 ribu maka total biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa tersebut pada semester itu sebesar Rp. 14.800.000,-. Disamping itu ada beberapa perhitungan biaya lain yang ditambahkan pada komponen pembiayaan UKT seperti parkir, biaya WI-FI kampus, jas almamater, bahan dan perlengkapan praktikum.  Sistem ini akan memungkinkan adanya perbedaan biaya kuliah antara mahasiswa satu dengan yang lain.

Adapun dasar dalam penghitungan biaya Uang Kuliah Tunggal dapat disarikan sebagai berikut :

















Oleh sebab itu data tersebut  harus diisi dengan benar oleh mahasiswa, yaitu sebagai berikut :

Setelah di verifikasi oleh Petugas yang ditunjuk, selanjutnya akan diketahui  jenjang dari UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa baru tersebut. Pada umumnya bila merujuk pada jenis pekerjaan dari orang tua/wali, jenjang UKT dari mahasiswa tersebut adalah sebagai beikut :
  Berikut ini besarnya UKT Untan pada TA. 2015/2016.
Ketentuan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang ditanggung perkuliahannya melalu jalur BIDIK MISI atau Outreaching.

Demikian uraian dari tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, kiranya dapat membantu bagi mahasiswa baru yang luluas melalui SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri pada masing-masing universitas negeri di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post